PPh 21 Kalkulator

Kalkulator pembantu berdasarkan dokumentasi DJP (diakses 16 Juni 2026)

Penghasilan Bruto

Masukkan data penghasilan bulanan

Pengurangan

Tambahkan item pengurang (per bulan)

Catatan Penting:

Biaya Jabatan adalah pengurang wajib sesuai PMK, dihitung otomatis 5% dari penghasilan bruto dengan maksimal Rp 500.000/bulan (Rp 6.000.000/tahun).

⚠️ Otomatis: Rp 0/bulan

Informasi & Disclaimer

⚠️ Disclaimer:

Tools ini adalah kalkulator pembantu yang dibuat berdasarkan dokumentasi DJP yang diakses pada tanggal 16 Juni 2026. Hasil perhitungan di sini tidak bersifat final dan dapat berbeda dengan perhitungan resmi. Untuk perhitungan yang akurat dan resmi, silakan gunakan kalkulator di kalkulator.pajak.go.id dari Direktorat Jenderal Pajak.

Tarif Pajak Progresif (Pasal 17 ayat 1 UU PPh):

  • 5% untuk PKP sampai dengan Rp 60.000.000
  • 15% untuk PKP di atas Rp 60.000.000 s.d. Rp 250.000.000
  • 25% untuk PKP di atas Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.000
  • 30% untuk PKP di atas Rp 500.000.000 s.d. Rp 5.000.000.000
  • 35% untuk PKP di atas Rp 5.000.000.000

• Biaya Jabatan: 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp 500.000/bulan atau Rp 6.000.000/tahun

• PKP dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah

• Metode TER (Tarif Efektif Rata-rata) berlaku sejak 2024 berdasarkan PMK 168/2023